
Rumah warga yang tergenang air di Jalan Nilam kota Pangkalpinang
Sebab Tambang Ilegal Jebol,Rumah Warga Kebanjiran
Pangkalpinang,Bangka Belitung,sinarpaginews.com – Akibat aktifitas tambang pasir timah ilegal jebol di kawasan Parit Enam,Baciang,kota Pangkalpinang berakibat sejumlah rumah warga tergenang air ( banjir ) beruntung, dalam peristiwa itu tidak terjadi korban jiwa.Rabu (6/2) kemarin siang
Selain sejumlah rumah warga, air juga menggenangi fasilitas jalan umum sehingga sulit untuk dilalui warga setempat
“Kejadian jam 12 siang barusan ini pak, rumah warga kami tergenang air akibat dari tanggul tambang pasir timah yang jebol,” ungkap Miksan, Wakil ketua RT 005 kepada wartawan
Ia menambahkan, bahwa pihaknya terus terang sudah memberitahu pihak pengelola tambang tersebut. Agar lebih memperhatikan keselamatan penduduk di sekitar lokasi tambang.
“Sudah pernah diberitahu sebelumnya pak, tapi mungkin akibat intensitas hujan yang tinggi dari kemarin, makanya jebol,”keluhnya lagi.
Menurut Miksan bahwa tambang tersebut milik salah seorang warga kampung jeruk Bangka Tengah ( Bateng ) inisial AT
Sementara Kepala satuan Polisi Pamong Praja ( Kasat Pol PP ) Kota Pangkalpinang Rasdian melalui sambungan telpon menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas tambang yang mengganggu ketentraman warga apalagi sampai terjadi insiden banjir akibat jebol nya tambang
“Sekarang kita sudah membentuk tim Saber ( Sapu Bersih )tambang inkonvensional yang dikoordinir oleh Polres serta pihak pihak terkait lainnya untuk mengakomodir serta menindak secara langsung laporan masyarakat”ujar Rasdian melalui sambungan telpon.Kamis (7/2)
Dia mengatakan tim Saber tambang inkonvensional baru dibentuk minggu ketiga Januari 2019 yang menjadi prioriras Saber TI adalah wilayah Parit Enam yakni wilayah hukum Polres Pangkalpinang namun untuk menindak pihak kita juga melibatkan Sat Pol PP Provinsi Babel
“Dalam Peraturan Daerah (Perda)nomor 1 tahun 2012 tentang rencana peraturan wilayah RT/RW dan tidak ada mengenai penambangan untuk kota Pangkalpinang”kata Rasdian
Kembali Rasdian berharap kepada seluruh masyarakat kota Pangkalpinang yang mengetahui aktifitas tambang ilegal silahkan untuk melapor ke Saber TI di Polres maupun kantor Sat Pol PP ,dalam waktu tidak kurang dari 24 jam kita akan lakukan penindakan