Kolaborasi Kemenaker dan PPNI Percepat Jaminan Kesejahteraan Perawat

Kolaborasi Kemenaker dan PPNI Percepat Jaminan Kesejahteraan Perawat Dok Humas WamenaKer RI, Afriansyah Noor Bersama Ketum DPP PPNI, Harif Fadilah, dengan jajaran PPNI

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker RI) berkolaborasi dengan jajaran Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI dalam memperjuangkan jaminan kesejahteraan perawat di seluruh Indonesia. Kolaborasi ini merupakan upaya bersama agar perawat mendapat upah layak sesuai UMP.

Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Afriansyah Noor mengatakan bahwa selama ini perawat adalah garda terdepan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Karena itu, masalah kesejahteraan akan menjadi fokus pemerintah ke depanya.

"Selama ini perawat sudah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan terkait kesejahteraan perawat akan menjadi perhatian kami (kementerian tenaga kerja)," ujar Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Afriansyah Noor dalam Training Of Trainer (TOT) PPNI Bidang Kesejahteraan, Sabtu, 15 Juli 2023.

Wamen mengatakan, perusahaan wajib membuat struktur skala upah layak bagi tenaga kesehatan perawat yang telah bekerja secara profesional. Jaminan tersebut nantinya bisa menjadi acuan bahwa perusahan telah membayar gaji perawat secara baik dan benar.

"Perusahaan tempat perawat bekerja perlu membuat struktur skala upah untuk menjamin kesejahteraan perawat," katanya.

Dalam acara yang sama, Ketua Umun DPP PPNI, Harif Fadilah menyampaikan bahwa arahan Wamen terkait skala upah wajib menjadi rujukan bersama agar setiap perusahaan mampu memenuhi kewajiban membayar upah diatas UMP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Dengan struktur skala upah ini kita bisa mensosialisasikan langkah lanjut untuk segera diterapkan. Kami berharap agar pemerintah melihat persoalan ini secara cermat mengingat masih banyak perusahaan swasta yang memberikan upah jauh dari UMP," katanya.

Diketahui bersama, hasil survey tahun 2022 menunjukan bahwa dari 143.947 anggota PPNI, 71 persen di antaranya masih menerima upah dibawah UMR, dimana sesuai UMR 24,6 persen dan di atas UMR 4,4 persen. Selain itu, ada juga perawat yang belum mendapatkan THR sebanyak 5.143.

"Melihat data tersebut DPP PPNI melakukan langkah dengan menyusun struktur skala upah sebagai pedoman organisasi dalam melakukan advokasi pada perawat yang kesejahteraannya masih sangat jauh dari harapan bahkan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Harif.

Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan, Maryanto mengatakan bahwa berdasarkan UU kesehatan yang baru disebutkan bahwa gaji nakes tidak boleh dibawah UMP, tetapi harus dengan struktur skala upah (SUSU) dengan tetap mendorong PP pengupahan.

"Karena itu TOT bidang kesejahteraan ini dapat memberikan masukan dan menyampaikan materi tentang struktur skala upah dan status ketenagaan pada perawat. Kita berharap dapat tersampaikan sampai level paling bawah yaitu anggota PPNI seluruh Indonesia, dimana persoalan yang sangat dasar ini banyak dialami oleh anggota PPNI lainya," jelasnya.

Editor: Aa-b

Bagikan melalui:

Komentar